Nasional

Kemenag Buka Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid atau musala, termasuk rintisan masjid/musala ramah lingkungan untuk tahun 2025. Program ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan tidak hanya untuk membangun fasilitas fisik, tetapi juga memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan memperkuat fungsi masjid dan musala, baik secara fisik maupun sosial,” kata Abu di situs resminya, Rabu (12/3/2025).

Abu menambahkan bahwa program ini juga mendukung arahan Menteri Agama terkait konsep eco-theology sebagai bagian dari spirit Deklarasi Istiqlal. 

“Kami meminta masjid dan musala untuk menanam pohon serta memperbaiki sanitasi sebagai langkah menuju masjid ramah lingkungan,” katanya.

Untuk tahun ini, Kemenag menyediakan empat kategori bantuan dengan nominal berbeda:

1. Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid,

2. Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala,

3. Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah,

4. Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bukan untuk menanggung seluruh biaya, melainkan mendorong jemaah dan masyarakat ikut serta dalam pembangunan masjid dan musala,” jelasnya.

Konsep “Masjid Ramah” yang diperkenalkan sejak 2024 juga menjadi bagian dari program ini. Masjid ramah menekankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia, dengan tambahan perhatian pada keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada kaum duafa.

Persyaratan dan Proses Pengajuan

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala,

Arsad menyebutkan bahwa masyakarat dapat mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi:

1. Surat rekomendasi Kemenag setempat,

2. Fotokopi SK Pengurus,

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB),

4. Foto kondisi bangunan,

5. Surat keterangan status tanah,

6. Fotokopi buku rekening bank, dan

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Proses pengajuan dilakukan dalam beberapa tahapan:

8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online,

24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan,

25 Maret: Proses verifikasi dan pencairan dana secara bertahap.

“Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Untuk referensi dokumen persyaratan, silakan kunjungi bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutup Arsad. (Alt)

Berita Terkait