GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengajukan nama calon Direktur Perumda Tirta Mulia ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah calon pertama yang diusulkan dinilai belum memenuhi syarat regulasi.
Langkah ini diambil menyusul surat pertimbangan Kemendagri yang menyatakan bahwa Muhammad Zen calon peringkat pertama hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) belum dapat menduduki posisi direktur periode 2025–2030 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, mengatakan proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajib dipatuhi sebelum Bupati menetapkan direktur definitif.
Menurutnya, sesuai Pasal 7 Ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, setiap calon yang telah lolos seleksi tetap harus memperoleh pertimbangan resmi dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan, hasilnya diserahkan kepada kepala daerah untuk wawancara akhir. Dari situ, Muhammad Zen menempati peringkat pertama dan diajukan ke Kemendagri beserta seluruh kelengkapan administrasi,” ujar Djunaidy.
Namun, setelah Kemendagri mengeluarkan surat pertimbangan yang menolak calon tersebut, Bupati Karimun Iskandarsyah mengambil langkah strategis dengan mengajukan Ferry Kurniawan.
Diketahui, Ferry Kurniawan berada di peringkat kedua hasil seleksi, untuk kembali dimintakan pertimbangan. Saat ini, pengajuan nama Ferry Kurniawan masih dalam tahap telaah dan analisis oleh Kemendagri.
“Posesnya masih berjalan. Kami menunggu hasil kajian dari Kemendagri sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








