KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji, Naik Tahap Penyidikan

GOTVNEWS, Jakarta – KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ke tahap penyidikan dan mengantongi nama calon tersangka.

Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih menghitung total kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pembuktian di penyidikan dan persidangan.

KPK masih menelusuri peran pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk mereka yang diduga menikmati keuntungan dari korupsi.

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus, namun justru dibagi rata 50 persen.

Sejumlah pejabat Kemenag serta penyedia jasa travel umrah telah dimintai keterangan. KPK juga memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *