GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (27/8/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Selain Hilman, turut diperiksa Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, H. Amaluddin.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, yang telah dicegah ke luar negeri.
KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mencegahnya bepergian keluar negeri untuk memudahkan proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kemenag, rumah pribadi sejumlah pihak, biro travel haji, serta rumah eks Menteri Agama Yaqut. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga telepon seluler.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dengan kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







