GOTVNEWS, Jakarta – Baru-baru ini, suami Maia Estianty, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023) kemarin,
Irwan Mussry diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi terkait penyidikan perkara atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
KPK menduga bahwa Irwan Mussry, pernah memberikan uang kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, Irwan Mussry mengatakan sudah menyampaikan semua hal yang diketahuinya kepada tim penyidik terkait hal tersebut.
Irwan mengaku bahwa dirinya tidak terlalu mengingat soal kasus tersebut lantaran perkenalannya dengan Eko sudah sangat lama.
CEO Time International itu juga membantah bahwa perusahaan miliknya terlibat dengan kasus ini.
Selain Irwan Mussry, KPK juga turut memanggil empat orang saksi lainnya. (frh)