TERBARU

HukumNasional

KPK Selidiki Korupsi Kuota Rokok di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan barang kena cukai terhadap kuota rokok yang diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif.

Sehingga, kata dia, atas hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dugaan korupsi kuota rokok itu menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar,” kata dia, Senin (27/3/2023).

Ali menambahkan, Tim Penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti. Seperti, melakukan pemanggilan dari berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Jika pengumpulan alat bukti dianggap cukup, lanjut Ali, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ke publik.

“Nanti jika alat pengumpulan alat bukti dirasa cukup, maka kami akan sampaikan kepada publik siapa tersangkanya,” ucap dia.

Masyarakat dipersilahkan untuk mengawal dan memantau proses penyelidikannya, diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun melalui Call Center 198.(Zpl)

Berita Terkait