GOTVNEWS, Jakarta – Setelah lebih dari tiga tahun melarikan diri, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos (PT), akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada Jumat (24/1/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“Penangkapan Paulus Tannos di Singapura,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada InfoPublik.
Tessa menyebutkan, saat ini KPK sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos untuk membawanya ke Indonesia.
“Saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait proses ekstradisi ini, karena masih dalam tahap berjalan. Mari kita tunggu perkembangan terbaru,” tambahnya.
Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Paulus Tannos sudah berlangsung lama. Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus sebagai salah satu dari empat tersangka baru dalam skandal tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Miriam S. Hariyani, anggota DPR periode 2014–2019; Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019 setelah dinyatakan menghilang. KPK menduga bahwa Paulus terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan vendor proyek e-KTP dan tersangka lainnya, seperti Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2011. Ruko itu juga digunakan sebagai kantor oleh Andi Narogong, salah satu aktor utama dalam kasus ini.
Dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama hampir 10 bulan, berbagai pembahasan terkait proyek e-KTP dilakukan. Salah satu hasilnya adalah penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan proyek, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis.
Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang ditetapkan pada 11 Februari 2011 oleh Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri saat itu.
Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum dan pengungkapan lebih mendalam tentang skandal e-KTP yang merugikan negara. Proses ekstradisi menjadi langkah penting agar Paulus dapat segera dihadapkan ke pengadilan di Indonesia.
KPK berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan kasus ini, memberikan harapan akan tegaknya keadilan dalam penanganan kasus korupsi e-KTP yang telah lama mencoreng integritas pemerintahan. (Alt)