GOTVNEWS, Makassar – Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Andhi Pramono, diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan gratifikasi. Dimana kasus tersebut bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian diproses ke tahap investigasi dan penyidikan.
Penetapan status tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah KPK menemukan sejumlah alat bukti penerimaan gratifikasi. KPK juga sebelumnya telah mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk diantaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
KPK juga memastikan, bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Andhi Pramono diketahui mempunyai harta kekayaan senilai Rp 13,7 miliar yang terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan antik.
Bahkan, sorotan publik juga mengarah kepada putrinya yaitu Atasya Yasmine, yang diduga kerap pamer harta kekayaan dengan memakai barang-barang mewah dan menampilkannya di media sosial.(Frh)