GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Mekar Sari, Tanjungpinang, per 10 Februari 2026 dan menambah jumlah kasus hal serupa.
Penutupan dilakukan setelah ditemukan makanan tidak layak konsumsi dan pelanggaran standar kelayakan produksi.
Kepala KPPG Wilayah Riau, Sumbar, dan Kepri, Syarti Widya, menegaskan dari kasus tersebut menambah daftar dapur gizi yang bermasalah di Kepulauan Riau menjadi tiga unit.
Dimana sebelumnya, SPPG di Karimun dan Batam juga sempat disanksi serupa namun kini telah beroperasi kembali setelah perbaikan.
“Sejauh ini tiga SPPG di Kepri dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar mutu dan tidak layak konsumsi,” Ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, dari dapur yang ditutup wajib memperbaiki fasilitas utama seperti IPAL, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga alat pengering ompreng.
“Syaratnya harus lengkapi yang mayor, contohnya IPAL, SLHS, exhaust, hingga pengering ompreng. Jika tidak diindahkan, maka ditutup sementara,” Tegasnya.
Penutupan ini merupakan bentuk pengawasan ketat BGN terhadap kualitas menu dan fasilitas produksi, dimana dapur di Tanjungpinang tersebut saat ini masih dalam masa pemberhentian operasional hingga seluruh prosedur kelayakan dipenuhi.
“Temuan makanan tidak layak konsumsi menjadi faktor utama penutupan, dapur bisa dibuka kembali setelah memperbaiki pelanggaran prosedur,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








