TERBARU

Politik

KPU Buka Pendafataran PPK Untuk Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Tahapanya

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mulai membuka pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Muahmmad Faizal mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendafatarkan diri sebagai PPK untuk Pilkada 2024.

“Pendaftaran dibuka dari tanggal 23 – 28 April 2024 pukul 08.00 sampai pukul 16:00 WIB, tanggal 29 April 2024 pukul 08:00 WIB – 23.59 WIB,”katanya

Sementara itu, kata Faisal, berkas pendataran dapat dibawa ke Kantor KPU Tanjungpinang yang berlokasi Jalan Hanjoyo Putro No 11 – 12 KM 8 Atas Tanjungpinang.

Berikut syarat calon PPK Pilkada 2024 yakni :

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 tahun bagi pendaftar PPK .
  • Setiap kepada pancasila sebagai dasar negara .
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil .
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun .
  • Berdomisilih di wilayah kerja PKK.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika .
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah keatas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun lebih.

Peserta juga wajib untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon PPK.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) elektronik berjumlah satu lembar.
  • Fotocopy ijazah sekolah menengah ke atas atau sederajat atau ijazah terkahir.
  • Surat pernyataan bermatrai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf C, huruf D, huruf E, huruf G, dan huruf I yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan,
  1. Setiap kepada pancasila sebagai dasar negara .
  2. Tidak menjadi anggota partai politik.
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  4. mempunya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun lebih.
  6. Tidak pernah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaran pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terkahir.
  8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta.
  10. Mempunyai kemampuan dan kencakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
  11. Mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi dan berhitung.
  12. Sehat rohani.
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk didalamnya terspat hasil pemeriksaan tenkanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar

-Surat keterangan partai politik yang mengacu pada ketentuan masing – masing partai poltik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

-Surat pernyataan bermatrai yang memuat infromasi bahwa nama dan indentitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

-Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik

-Hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.(San)

Berita Terkait