TERBARU

Berita Video

KPU Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Batas Usia yang Bisa Mendaftar

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membatasi usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024 menjadi 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

KPU Tanjungpinang resmi membuka pendaftaran anggota KPPS pada tanggal 17 September hingga tanggal 28 September 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS. KPU memberikan batasan usia mulai dari usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Berkaca pada tahun sebelumnya berdasarkan hasil dari evaluasi usia diatas 55 tahun rentan memiliki penyakit bawaan. Sebab, menjalankan tugas KPPS membutuhkan tenaga yang lebih.

“Kita hargai diatas 55 tahun masih semangat untuk menjadi anggota KPPS. Tetapi, dengan batas-batasan itu mohon pengertiannya, karena terus terang kerja KPPS membutuhkan ekstra energi yang besar. Kita khawatir masyarakat diatas 55 tahun itu mungkin cepat lelah,” ucapnya.

Untuk Pilkada 2024, KPU Tanjungpinang membuka pendaftaran petugas KPPS untuk 2.261 orang yang nanti akan disebar di 332 TPS di Tanjungpinang.

Nantinya, para petugas KPPS akan mendapatkan honor senilai Rp 900 ribu untuk jabatan sebagai Ketua KPPS dan anggota diberikan honor senilai Rp 850 ribu.(San)

Berita Terkait