GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengumumkan
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dan Anggota DPD pada Pemilu 2024.
Kepala KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan terdapat 604 nama dari 18 partai politik yang telah ditetapkan masuk kedalam daftar calon sementara Bacaleg DPRD Kepri, Kemudian juga terdapat 14 nama masuk kedalam daftar calon sementara anggota DPD.
“Untuk Provinsi ada 604 nama dari 18 partai politik, dan 14 nama daftar sementara anggota DPD,” kata Indarawan, Sabtu (19/8/2023).
Indrawan menyebut, setelah diumumkan secara resmi, masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terkait berkas administrasi atas nama-nama daftar calon sementara (DCS) mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
Masyarakat dapat mendatangi langsung kantor KPU Kepri atau memberikan masukan melalui email KPU Kepri kpuprovinsikepri@gmail.com .
“Dari tanggapan masyarakat kami akan menyampaikan langsung ke partai politik untuk mengklarifikasi, hasilnya tergantung klarifikasi partai politik,” ucapnya.
Selain itu, pada tahap selanjutnya, KPU Kepri akan membuat rancangan daftar calon tetap selama dua bulan mulai September sampai Oktober.
Hingga menetapkan nama – nama daftar calon tetap yang maju pada kontes Pemilu 2024.
“Setelah ditetapkan nama calon tetap, nanti sudah bisa dirancang surat suaranya,” ucapnya.
Indrawan juga menambahkan, pasca pengumuman calon sementara, partai politik masih bisa melakukan perubahan, mulai dari nomor urut peserta Caleg, perubahan Dapil hingga perubahan nama peserta pemilu.
Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 996 dan keputusan KPU Nomor 1026.
“Dengan syarat pergantian nama peserta sudah harus MS semua,” jelasnya.(San)