GOTVNEWS, Tanjungpinang – Partai Politik (Parpol) bisa mengajuian rasa keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perhitungan rekapitulasi perhitungan suara yang telah ditetapkan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal, Minggu (3/3/2024) lalu di Hotel CK Tanjungpinang.
Faisal menyampaikan, pada rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang berjalan, terjadi dinamika keberatan atas data suara yang dimiliki PDI Perjuangan dengan data suara yang dimiliki Partai Golkar.
Kemudian, saat dalam pembahasan rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Bukit Bestari. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk membuka C plano pada rapat pleno.
Selanjutnya dari hasil pencocokan data suara KPU dan parpol lainnya termasuk Partai Golkar sama. Sedangkan untuk PDI Perjuangan tetap memegang teguh atas data yang dimilikinya.
“Ketika hasil pencocokan data C Plano masih ditemukan adanya keberatan dari parpol, terhadap proses yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebut Faisal, mekanisme bagi parpol yang merasa keberatan bisa meneruskan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk bisa sampai ke Mahkamah Konstitusi, tentunya harus ada hasil rekapitulasi . Apapun hasilnya harus kita tetapkan, supaya ada objek keberatan atau objek gugatan yang nanti bisa disampaikan dan diajukan parpol,” ungkapnya.
Apapun hasil keputusan MK, sambung Faisal, seperti misalnya instruksi harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka, KPU wajib melakukan PSU tersebut.
Namun, jika instruksinya diharuskan melakukan perhitungan suara ulang, maka KPU akan melakukan perhitungan ulang.
“Jadi mekanismenya itu ada tidak kita bisa membuka kotak dan lain sebangainya,”ujarnya.(San)