TERBARU

Politik

KPU Tanjungpinang Berhentikan Ketua PKK Bukit Bestari

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengambil langkah dengan memberhentikan sementara Ketua PKK Kecamatan Bukit Bestari, atas laporan penggelembungan surat suara yang diduga dilakukan oleh Herman selaku Ketua PKK Kecamatan Bukti Bestari.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, atas laporan tersebut KPU juga telah meminta terhadap yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Namun, sebut Faisal, hingga sampai saat ini Ketua PKK Kecamatan Bukit Bestari tidak hadir.

“Dan kita tidak tau keberadaannya tapi yang jelas kami secara institusi, sudah mengambil sikap terhadap ketua PKK ini memberhentikan sementara,” ungkap Faisal, Sabtu (2/3/2024).

Sementara itu, saat ditanya terkait keberadaan Herman apakan melarikan diri atau tidak. Faisal mengaku pihaknya tidak bisa mengatakan Herman melarikan diri atau tidak.

Kedati demikian, KPU telah memberikan keterangan bahwa ketua PKK Kecamatan Bukit Bestari tidak hadir dalam sidang pleno kota. Meski begitu, sambung dia, proses sidang pleno terus berjalan.

“Proses ini tidak boleh terhambat oleh siapapun. Kalau ada oknum yang bermain menghabat ini suatu pidana,” tegasnya.

“Proses masih hitung, PPK Besatri sudah menunjuk PLT ketua untuk sementara , sampai pada satu keputusan nanti sampai selesai proses rekapitulasi,” tambahnya.(San)

Berita Terkait