GOTVNEWS, Tanjungpinang – KPU Tanjungpinang menyampaikan perminta maafannya terkait adanya larangan sejumlah jurnalis untuk masuk melakukan peliputan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, yang digelar Hotel Ck batu 8, Tanjungpinang, Sabtu (2/3/2024).
“Kami mohon maaf pada prinsipnya kami tetap menghormati hak kawan – kawan sebagai perwarta,” ungkap Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal.
Faisal mengatakan, dalam hal ini KPU telah mengundang awak media melalui organisasi jurnalis. Sehinnga, jelas Faisal, oraganisasi itu yang dapat mengutus untuk menjadi delegasi di Rapat Pleno tingkat Kota Tanjungpinang.
“Namun demikian kita tetap memberikan kesempatan tidak ada yang ditutup – tutupi toh ini rapat pleno terbuka tidak ada perlu dicurigakan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Faisal, seluruh unsur yang diatur dalam PKPU, KPU telah akomodir dengan mengundangan lapisan eleman dari toko agama, toko masyarakat dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, KPU telah melakukan perhitungan surat suara Pemilu sampai dengan tiga kecamatan.
Ketiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dan masih tersisa Kecamatan Bukit Bestari.
“Kita masih masuk Kecamatan terkahir Kecamatan Bukit Bestari, kita mau melanjutkan tapi peserta partai politik minta jeda sampai pukul 19.00 WIB,” ujarnya. (San)