GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) dapat digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang digelar pada, Sabtu 24 Febuari 2024 lalu.
Menurut Yaqut, KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat Islam saja. Tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Di sisi lain, Menag juga berharap aula yang ada di KUA bisa diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan mulai diluncurkan tahun ini.(Frh)