GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan lakukan perhitungan titik luas lahan 2,6 hektar milik PT Bintan Properti Indo yang diduga di palsukan oleh tersangka Hasan, Ridwan dan Budiman.
Perhitungan titik luas lahan 2,6 hektar milik PT Bintan Properti Indo tersebut dilakukan di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Senin siang.
Dalam perhitungan luas titik lahan milik PT Bintan Properti Indo tersebut polisi turut menghadirkan ketiga tersangka yakni Hasan, Ridwan dan Budiman.
Selain itu, polisi juga menghadirkan pihak BPN, Kelurahan, PT Bintan Properti Indo serta pihak Kejaksaan Negeri Bintan.
Para tersangka diminta untuk menunjukkan batas-batas lahan dan kemudian perhitungan luas titik dilakukan oleh BPN dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka ini.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, perhitungan luas titik lahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas (P19) sesuai dengan dari petunjuk jaksa.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan mengatakan, luas lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman benar bahwa lahan milik PT Bintan Properti Indo yang di palsukan.
“Kami hadir disini untuk memastikan titik dari rekontruksi dan memang benar rekontruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Bintan Properti Indo, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen, ” terangnya
Dengan dilakukan rekontruksi oleh pihak kepolisian, guna memastikan secara lokasi lahan yang diduga dipalsukan oleh ketiga tersangka.(Mhd)