GOTVNEWS, Tanjungpinang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kejati Kepri segera merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan limbah B3 di Perairan Batam.
Boyamin menyampaikan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia menyebutkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, serta sudah ditetapkan tersangka diantaranya korporasi PT. PNJN dan perorangan inisial W selaku Direktur PT PNJN.
“Berkas perkara telah diserahkan ke Kejati Kepri dan sudah ada proses P19, ada petunjuk tambahan dan saat ini penyidik (KLHK) sedang melakukan upaya melengkapi petunjuk P19 dari Kejati Kepri,” kata Boyamin, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, Boyamin meminta ketegasan dari Kejati Kepri untuk segera menuntaskan berkas perkara tersebut. Ia menyakini kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan alat bukti.
Boyamin juga mewanti-wanti perkara tersebut jalan di tempat. Ia menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang apabila perkara tersebut tidak ada perkembangan.
“Karena saya sebagai pelapor atas dugaan penyelundupan limbah B3 ini,” jelasnya.
Sebagai pelapor, dia tidak terima adanya limbah B3 dari luar negeri yang dibuang ke perairan Indonesia. Apalagi, limbah yang dibuang di laut Batam memiliki volume yang besar.
“Saya tidak terima, perairan Indonesia jadi tempat pembuangan limbah beracun oleh negara lain,” tegasnya.
Dia menambahkan, Jika berhasil dipidana, MAKI akan mengajukan perdata, baik perusahaan di Indonesia maupun perusahaan Singapura yang menyuplai limbah.
“Biar jadi gugatan internasional. Paling tidak ada proses hukum dan tidak terulang lagi. Karena setiap angin utara, selalu ada limbah minyak yang dibuang di laut kita,” ungkapnya.
Pada Agustus 2022 lalu, MAKI menemukan dugaan penyelundupan limbah B3 diangkut oleh kapal tanker MT Tutuk yang mengangkut 5.500 ton cairan. Ribuan ton limbah itu disamarkan sebagai bahan bakar.
Selanjutnya, limbah tersebut dipindahkan ke enam kapal berukuran kecil untuk dibuang ke lubang bekas galian tambang dan laut di Pulau Batam dan Bintan.(Zpl)