Berita Video

Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Korupsi Senilai Rp 20 Miliar

GOTVNEWS, Makassar – Mantan Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.

Selain Haris Yasin Limpo, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur.

Kasus tersebut diduga terjadi saat keduanya masih menjabat sebagai direksi PDAM pada tahun 2016-2017.

Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 20 miliar lebih.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Lapas Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.(Frh)

Berita Terkait