GOTVNEWS, Bintan – Masuk Batam tanpa pemeriksaan imigrasi, dua WN asal China yang dimanakan Lanal Bintan di Selat Riau, Kabupaten Bintan, terancam hukuman 1 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak Imigrasi Tanjung Uban masih melaksanakan pra penyelidikan dari limpahan Lanal Bintan, terhadap 2 Warga Negara Asing asal China yakni Wang Yujie berusia 30 tahun dan Huang Xiaoxia berusia 30 tahun.
Kasi Intelejen Penindakan Imigrasi Tanjung Uban Kelas II Zulkifli mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dimana 2 WN asal China itu memiliki dokumen dan paspor resmi asal negara China.
“Keduanya punya paspor asal china, kita masih dalami mengapa mereka harus melewati jalur non prosedural “, tambahnya.
Jika terbukti bersalah 2 WN asal China ini akan dikenakan Pasal 113 UU Imigrasi Tahun 2011 dengan ancaman 1 tahun penjara, dan jika tidak mereka akan segara di deportasi.(Mhd)