TERBARU

Metropolis

Masuk Tanpa Melapor, Seorang Penumpang Kapal Yacht Didenda Rp 50 Juta

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang masuk ke perairan Tanjungpinang tanpa melapor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho mengatakan WNA inisial DS itu masuk wilayah Indonestia, tepatnya dekat Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungpinang.

“WNA Spanyol. DS sempat turun dan akan dilakukan deportasi setelah membayar denda Rp 50 juta,” kata Adityo, Jumat (17/11/2023).

Adityo menjelaskan, kapal yacht yang diangkut DS mengalami kehabisan bahan bakar minyak (BBM) solar.

WNA tersebut berangkat dari Bangka Belitung dan telah memiliki izin untuk berangkat ke Thailand.

“Harusnya dia memberitahukan ke syahbandar dan imigrasi,” ujarnya.

DS ditemukan bersandar pada 12 November 2023 kemarin dan hingga sekarang masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

“Kapalnya juga sudah dipindahkan ke Pelantar II, sesuai ketentuan,” ungkap Adityo.

Nantinya yang bersangkutan dideportasi menggunakan kapal miliknya sendiri dan dikawal sampai batas yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Sekai (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alex menambakan DS merupakan pengguna kapal yacht yang bepergian sendiri ke sejumlah negara yang akan dituju untuk berwisata.

Bahkan DS tidak mengetahui beberapa pekan lalu ada kegiatan komunitas kapal yacht di Tanjungpinang.

“Kit sudah cek awal dia masuk ke Indonesia itu suratnya resmi semua. Keluar dari Indonesia juga sudah resmi. Sekarang kalau masuk harus izin lagi,” ujarnya.(Zpl)

Berita Terkait