GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka.
Kejati Kepri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri tahun anggaran 2021-2022.
Meggy Theresia Rases mantan Direktur Umum (Dirum) LPP TVRI menjabat pada tahun 2023 tersebut langsung di tahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, pada Selasa siang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan bahwa tersangka ditahan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah disidangkan.
Dimana, hasil persidangan ditemukan adanya keterlibatan Meggy sejak tahap perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender. Ia juga diduga telah menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Anna Triana, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana. Ia juga terhubung dengan PT Bahana Nusantara, yang berperan sebagai pengawas dalam proyek itu.
Tersangka lainnya, Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya sebagai kontraktor pelaksana, dan Danny Octa Dwirama merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TVRI Kepri.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar.
Dengan penetapan Meggy sebagai tersangka, kini total tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung TVRI Kepri berjumlah 4 orang.(zpl)