Berita Video

Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

GOTVNEWS, Depok – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pemilik daycare sekaligus influencer parenting Meita Irianty alias Tata Irianty terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun yang belakangan viral di media sosial.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok kemudian menetapkan Meita sebagai tersangka.

“Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI.” Ucapnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut diketahui oleh orang tua korban setelah salah satu mantan guru berinisial A memberikan laporan aduan penganiayaan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Depok.

Aksi penganiayaan itu terekam CCTV di lokasi tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Cimanggis, Depok. Video rekaman tersebut pun viral dan mendapat banyak kecaman dari publik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(Frh)

Berita Terkait