Melalui Layanan 110, Polresta Tanjungpinang Telah Tangani Belasan Aduan Masyarakat

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Layanan polisi 110 mulai dimanfaatkan warga Tanjungpinang untuk melaporkan Berbagai masalah yang mereka hadapi. Setidaknya, melalui layan itu Polresta Tanjungpinang telah menangani belasan aduan masyarakat.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa pada bulan Mei 2025. Pihaknya telah menangani 18 aduan masyarakat melalui nomor layanan polisi 110.

Aduan tersebut diantaranya terkait kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan adanya konvoi kelulusan pelajar, pengancaman, perselisihan antara keluarga hingga kecelakaan lalu lintas.

Layanan nomor 110 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan informasi gangguan keamanan, serta adanya peristiwa yang mereka alami ataupun yang mereka ketahui.

Nomor layanan 110 tidak hanya terkoneksi ke Polresta Tanjungpinang, melainkan juga layanan lain seperti BPBD, PLN, Damkar, Basarnas, dan layanan lainnya.

“Supaya semua layanan terkait dengan peristiwa yang terjadi langsung bisa cepat ditangani, masyarakat juga secara terbantu,” ucapnya.

Layanan 110 yang aktif selama 24 itu tidak hanya menangani aduan masyarakat, melainkan juga melayani dalam kepengurusan SKCK dan SIM.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *