GOTVNEWS, Karimun – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pengerukan pasir timah di Perairan Tanjung Balai Karimun. Kapal tersebut diduga melakukan pengeruakan diluar kesepakatan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menemukan pelanggaran kegiatan pengerukan pasir timah di luar titik kordinat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT EUM.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal KIP GT 2 milik PT EUM, ditemukan adanya kesengajaan mengabaikan regulasi, sebab kapal terus menggali pasir diluar kawasan PKKPRL PT EUM.
“Tindak lanjutnya, jajaran Dirjen PSDKP memanggil pada perusahaan yang mengoperasikan kapal GT 2 untuk diperiksa. Lalu penghentian perizinan berusaha untuk sementara dilakukan penyegelan. Ini bukan masalah kerugian, mereka ada perizinan. Namun melaksanakan kegiatan diluar perizinan berusahanya,” jelasnya.
Diketahui PT UEM sebelumnya telah mengantongi izin PKKPRL seluas 52,7 hektar. Namun, beroperasi diluar wilayah yang telah ditentukan.
PT. EUM juga dikenakan sanksi berupa denda administratif yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan.(Zpl)