GOTVNEWS, Pekanbaru – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mulai memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang mengecam bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Zulkifli mengatakan, pelarangan impor barang bekas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan berharap, konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karena menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor, baik dari sisi mutu maupun tren.
Selain itu, Zulkifli juga meminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait perdagangan barang bekas agar Kementerian Perdagangan dapat segera melakukan penindakan.(Frh)