GOTVNEWS, Bintan – Meski telah diminta untuk tidak beroperasi sementara, lantaran diduga tidak memiliki izin lengkap. PT Aiwood di Desa Gunung Kijang masih melakukan aktivitas bongkar muat.
Pantuan di lokasi, terlihat sebuah Truk Kontainer BP 9369 diduga membawa barang yang akan di impor ke luar negeri, menuju pelabuhan bongkar muat di Sei Kolak, Bintan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Kabid di Dinas DPMPTSP Bintan Rory Andri HK mengatakan, meski pihak perusahaan telah mengajukan surat penangguhan proses pengurusan perizinan.
Namun, hingga saat ini pihaknya tidak memberikan izin untuk dilakukan panangguhan.
“Memang untuk aktifitas kita minta untuk dihentikan, namun untuk urusan bongkar muat bukan ranah kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukannya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
” Kita akan menggandeng ahli dari kementrian, jika memang ada tindak pidana hukum yang dilakukan, kita akan tindak, yang jelas kita pelajari dahulu apa tindak pidana yang dilanggar,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, tim terpadu yang terdiri DPMPTSP, Satpol PP, DLH, PUPRP dan DKUPP Bintan, mendatangi perusahaan yang bergerak dibidang ekspor dan import barang barang kitchen set dari cina untuk diekspor kembali ke luar negeri.
Dalam pengecekan tersebut, pihak perusahaan diduga tidak bisa menunjukkan perizinan lengkap untuk melakukan aktivitas di gudang.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













