GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memusnahkan 7.363 bal baju bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar. Pemusnaahan dilakukan di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Pemusnahan 7.363 bal baju bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar itu dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas. Pemusnhan 7.363 bal baju bekas impor senilai Rp 80 miliar itu dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bahwa ini merupakan komitmen kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum bidang perdagangan perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri serta UMKM.
“Berdasarkan data dari Kemenkop UKM, impor pakaian bekas sudah menguasai 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, Pemerintah tegas menerbitkan praktik impor baju bekas tersebut,” kata dia.
Kendati demikian, Pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas khususnya pakaian. Namun, praktik yang dilarang oleh Pemerintah yakni impor barang bekas termasuk pakaian bekas. (Tim)