TERBARU

Berita Video

Mengaku Oknum Aparat, Dua Pelaku Rampas Ponsel Pengendara Motor

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua orang warga sipil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lantaran nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. Satu dari dua pelaku mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korban.

Inilah dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), masing-masing berinisial JDT berusia 20 tahun dan MSD berusia 19 tahun.

Keduanya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena nekat mencuri dua unit handphone milik pengendara motor.

Aksi itu dilakukan di Kawasan Dompak, Jumat 7 April 2023. Salah seorang pelaku mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korban.

“Korban terjatuh karena ketakutan dikejar kedua pelaku, kemudian pelaku rampas hp korban, pelaku ini mengaku-ngaku aparat,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda setelah korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi berhasil menemukan dua unit ponsel yang dicuri, sedangkan pelaku kini mendekam disel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Zpl)

Berita Terkait