GOTVNEWS, Bintan – Memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket siap edar, seorang warga kijang Kecamatan Bintan Timur, diamankan Satnarkoba Polres Bintan.
Warga Tokojo, Bintan, berinisial U diamankan polisi lantaran memiliki puluhan paket sabu siap edar, di wilayah Sei Enam Darat pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.
U diamankan bersama barang bukti lainnya seperti bong serta gunting dan timbangan, kepada polisi U mengaku memang menjadi pengedar sabu – sabu diwilayah tersebut, sebelum diciduk oleh pihak kepolisian.
Kasatnarkoba Polres Bintan Akp Davinci Josie Sidabutar mengatakan, U diamankan atas dasar laporan masyarakat, yang resah akan aktifitas yang dilakukannya.
” Pelaku diamanakan disebuah rumah di Sei Enam darat, dirinya mengaku menjual sabu sabu untuk kepentingan pribadi “, jelasnya.
Atas tindakannya tersangka U dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(mhd)