Berita Video

Miliki 28 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Warga Kijang Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket siap edar, seorang warga kijang Kecamatan Bintan Timur, diamankan Satnarkoba Polres Bintan.

Warga Tokojo, Bintan, berinisial U diamankan polisi lantaran memiliki puluhan paket sabu siap edar, di wilayah Sei Enam Darat pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.

U diamankan bersama barang bukti lainnya seperti bong serta gunting dan timbangan, kepada polisi U mengaku memang menjadi pengedar sabu – sabu diwilayah tersebut, sebelum diciduk oleh pihak kepolisian.

Kasatnarkoba Polres Bintan Akp Davinci Josie Sidabutar mengatakan, U diamankan atas dasar laporan masyarakat, yang resah akan aktifitas yang dilakukannya.

” Pelaku diamanakan disebuah rumah di Sei Enam darat, dirinya mengaku menjual sabu sabu untuk kepentingan pribadi “, jelasnya.

Atas tindakannya tersangka U dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.(mhd)

Berita Terkait