TERBARU

Berita Video

MK Gelar Sidang Sengketa Pemilu Perdana 27 Maret 2024

GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bakal menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK No. 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK, Suhartoyo.

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja dalam pemeriksaan sengketa pemilu, sebelum akhirnya membacakan putusan.

Sebelumnya, beberapa pihak sudah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Kemudian, disusul paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendaftar pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Kedua paslon menuntut adanya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terkait persoalan syarat administratif pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat oleh mantan hakim MK Anwar Usman.

Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pilpres 2024. (frh)

Berita Terkait