GOTVNEWS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di Pilkada 2024
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, dengan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Tetapi, didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian yang mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut.
Annga optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada), ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU hanya tersisa 9 hari lagi yakni tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.(Frh)