GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua orang pemuda di Tanjungpinang, nekat membeli ganja melalui media sosial Instagram. Kedua pelaku ditangkap setelah petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyamaran.
Penangkapan pelaku berawal dari polisi yang menerima informasi bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.
Dari informasi itu, anggota langsung menuju ke lokasi jasa ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan paket tersebut, dan didapati dua buah paket berisikan ganja kering yang dikirim dari Kota Medan.
Untuk mengelabui petugas, ganja kering yang dikirim dari Medan dengan berat 130 gram dan 215 gram tersebut dibungkus dengan menggunakan baju.
Salah satu anggota kemudian melakukan penyamaran untuk membawa paket barang terlarang tersebut.
Namun, tak berselang lama datang seorang pria inisial RYS yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di jasa ekspedisi di Jalan Diponegoro.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengambil paket berisi ganja di salah satu jasa ekspedisi. Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa paket itu adalah miliknya.
“Pelaku ini beli ganja kering melalui media sosial Instagram. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” kata dia.
Usai mengamankan RYS, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap satu paket lagi yang diduga berisikan ganja kering.
Petugas kembali melakukan penyamaran dengan mengantarkan paket itu ke lokasi pelaku lainnya di Jalan DI Panjaitan, Batu 9.
Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.(Zpl)