GOTVNEWS, Jakarta – Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).
Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, inisial RGP, senilai Rp 4 miliar.
Keduanya keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan oranye pada Selasa (4/3/2025) malam. Nikita terlihat santai sambil melempar senyum ke awak media, namun tidak memberikan pernyataan apapun saat digiring penyidik.
Kasus ini bermula saat Nikita diduga mencemarkan nama baik korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban yang berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya justru diduga mendapatkan ancaman dan permintaan sejumlah uang agar kasus tidak berlanjut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sembilan dokumen, flashdisk, handphone, dan hasil ekstraksi digital.
Nikita dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(frh)