TERBARU

Nasional

Oknum ASN BRIN yang Sebut Halalkan Darah Muhammadiyah Terbukti Langgar Etik ASN

GOTVNEWS, Jakarta – Oknum ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terbukti melanggar kode etik ASN atas ungggahan yang menyebut halalkan darah Muhammadiyah.

Keputusan pelanggaran kode etik oknum ASN BRIN itu berdasarkan hasil sidang etik terhadap peneliti BRIN, APH, Rabu (26/4/2023).

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Baca juga: Lontarkan Ancaman Pembunuhan, PW Muhammadiyah Kepri Minta Oknum ASN BRIN Ditindak

“Majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan. Sebanyak lima orang, telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisial APH,” ujar Ratih seperti ditulis detik..com.

Retno mengatakan selama proses sidang, APH menyesali perbuatannya dan berjanji agar lebih menahan diri.

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dia menerangkan dhasil sidang etik terhadap APH dinyatakan melanggar kode etik ASN. Majelis Kode Etik merekomendasi pemanggilan sidang hukuman disiplin.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” terangnya.

Untuk diketahui, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

“Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” jelasnya.

Berita Terkait