GOTVNEWS, Tanjungpinang – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menyebut, kebijakan penambahan rombongan belajar di satuan pendidikan yang over kapasitas melanggar peraturan Mendikbud tentang PPDB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Baca juga: Disdik Kepri akan Tambah Rombel di SMA 2 Tanjungpinang
Menurutnya kebijakan Dinas Pendidikan Kepri yang akan menambah rombongan belajar (Rombel) berpotensi menyalahi aturan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB.
“Ketentuannya rombel ini tidak boleh ditambah, selain melanggar ketentuan Permedikbud nomor 1 tahun 2021. Juga berdampak terhadap kualitas pendidikan kita, hampir 60 orang satu kelas mau gimana belajar seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: PPDB di SMAN 2 Tanjungpinang Membludak, 256 Calon Siswa Tak Tertampung
Kebijakan penambahan Rombel berpotensi menurunkan kualitas pendidikan akibat proses belajar mengajar yang tidak efektif karena over kapasitas.
Ombudsman akan melaporkan temuan ini ke Gubernur Kepri dan Kementerian Pendidikan untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi permasalah serupa pada setiap PPDB.(San)