GOTVNEWS, Anambas – Polres Kepulauan Anambas mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Operasi Antik 2025. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JA, AR, dan HN.
“3 orang pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 pukul 16.30 WIB, dan untuk ketiga pelaku merupakan target operasi,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
Pelaku berinisial JA ditangkap di Jalan Ahmad Yani Darat, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Dari tangan JA, polisi menyita dua bungkus plastik bening kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Dua pelaku lainnya, AR dan HN, ditangkap di Desa Temburun.
“Untuk pelaku AR, setelah dilakukan pengejaran ke rumahnya, pelaku AR langsung melarikan diri ke arah Tanjung sambil membuang beberapa paket sabu ke pelantar Tanjung,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil menangkap AR di Temburun, polisi melakukan pengembangan. AR mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari HN.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku HN,” tutur Ricky.
“Selain itu, dari tangan HN petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 36,46 gram,” tambahnya.
Ketika ditangkap di Pelabuhan Temburun, HN mengaku telah membuang satu paket sabu ke laut karena takut tertangkap. Polisi kemudian menginterogasi HN lebih lanjut. Pelaku juga mengaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di bawah pohon pisang di belakang rumahnya di Desa Batu Belah. Polisi bersama HN langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti tersebut.
“Ketiganya masih dalam satu jaringan narkoba. JA mendapat sabu dari AR, dan pelaku AR mendapat sabu dari HN,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, JA dan AR dikenai Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009. Sementara itu, HN dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan ini, saya mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” tutup Ricky. (Alt)