GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sembilan orang tersangka diduga pengedar narkoba terjaring dalam Operasi Antik yang digelar Satnarkoba Polresta Tanjugpinang pada bulan Ramadhan 2024. Dalam operasi itu seorang ASN dan Ibu Rumah Tangga turut diamankan.
Dalam Operasi Antik 2024 yang digelar sejak 20 Maret hingga 2 April 2024, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 orang tersangka narkoba, diantaranya satu orang perempuan dan 8 orang pria.
Kesembilan tersangka masing-masing adalah Yudi Wahyudi, Toni Sudarmono, Rico Haryanto, Muhammad Ilyas, Afrizal, Sisilia, Endro Supriyadi dan Rian Hidayat Sumakul.
Dari kesembilan tersangka satu diantaranya bernama Yudi Wahyudi merupakan oknum ASN aktif di Satpol PP Tanjungpinang dan satu orang Ibu Rumah Tangga bernama Sisilia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan 9 orang tersangka dari 5 laporan polisi dan dari penangkapan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi.
“penangkapan kesembilan tersangka berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) yang kemudian dikembangkan menjadi lima LP,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (san)