GOTVNEWS, Batam – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Liong Seligi yang dimulai sejak tanggal 13 Februari hingga 24 Februari 2026, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran mengamankan 34 orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menggelar
konferensi pers bertempat Aula Wicaksana Laghawa lantai 2 Polresta Barelang, pada Rabu (25/02/2026).
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, 34 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kemudian, 11 kasus pencurian biasa dengan, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus pengancaman dengan tersangka berinisial, serta 2 kasus penganiayaan.
“Operasi Liong Seligi bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Batam. Operasi melibatkan seluruh jajaran fungsi Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek jajaran, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara profesional dan terukur,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus – kasus tersebut, kata Kombes Anggoro, sebagian besar berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi pelaku dan ditangkap di berbagai lokasi di Batam. Beberapa dari pelaku diamankan saat pelaksanaan patrol ruti dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama Operasi Liong Seligi 2026 berlangsung,” jelasnya.
Lanjut Kombes Anggoro, tindak pidana itu terjadi disejumlah lokasi seperti permukiman warga, pusat perbelanjaan, dan area publik di wilayah hukum Polresta Barelang.
Modus yang digunakan beragam, mulai dari pencurian dengan kekerasan, merusak kunci kendaraan untuk menguasai sepeda motor, pencurian tanpa izin, pengeroyokan, hingga pengancaman dan penganiayaan terhadap sejumlah korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (7 tahun), Pasal 362 KUHP tentang pencurian (5 tahun), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (5 tahun 6 bulan), Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (2 tahun 8 bulan), serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman (1 tahun),” ungkapnya.
Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif menjaga keamanan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Batam.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













