Optimalkan PAD, Pemko Tanjungpinang Libatkan Kejari Kejar 45 Wajib Pajak Nakal

Optimalkan PAD, Pemko Tanjungpinang Libatkan Kejari Kejar 45 Wajib Pajak Nakal. Foto: Diskominfo TPI

GOTVNEWS, Tanjungpinang โ€“ Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Tanjungpinang.

Kerja sama ini dilakukan setelah penandatanganan kerja sama antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dengan Kejari Tanjungpinang di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang pada Selasa (27/5/2025).

Acara tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, serta pejabat terkait dari kedua instansi.

Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menekankan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai komponen utama pendanaan pembangunan serta pelayanan publik. Namun, ia juga menggarisbawahi adanya tantangan dalam proses penagihan, baik dari sisi teknis maupun tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

โ€œDalam hal inilah, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah,โ€ kata Atik.

โ€œKami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,โ€ sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara Pemko Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang, yang sebelumnya telah berhasil menangani 46 Wajib Pajak bermasalah pada tahun 2024.

โ€œTahun ini, kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk membantu menyelesaikan tunggakan dari 45 Wajib Pajak lainnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas peran aktif dan kontribusinya dalam mendukung proses penagihan pajak daerah secara hukum,โ€ ujar Said Alvie.

Ia menambahkan, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

โ€œPajak adalah tulang punggung pembangunan. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan dapat berjalan lebih baik. Kami percaya, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola perpajakan yang efektif, adil, dan akuntabel,โ€ pungkasnya. (Alt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *