GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tengah mengupayakan pengembalian 1.600 hektare lahan yang terindikasi terlantar kepada pemerintah melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Pemko juga meminta agar izin lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang.
Langkah ini dilakukan untuk membuka peluang besar bagi pengusaha dan investor yang ingin berinvestasi di Kota Tanjungpinang. Lahan yang dikembalikan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat melalui lahan pertanian.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Lahan itu berada pada lahan HGB ataupun HGU,” kata Lis baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemko Tanjungpinang telah menyurati DPRD Tanjungpinang untuk mendukung langkah penyelesaian lahan terlantar tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat dari Wali Kota terkait usulan pengembalian lahan kepada Pemko.
“Bahwa lahan ini dimintakan kepada Pak Wali untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Karena sudah habis masa waktunya tetapi masih banyak lahan-lahan terlantar tidak bermanfaat sesuai dengan penggunanya,” jelas Agus.
DPRD Tanjungpinang mendukung penuh upaya Pemko dan berharap pengajuan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat segera terealisasi, sehingga lahan-lahan tersebut dapat dikelola secara optimal.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Tanjungpinang telah bertemu dengan para pengusaha untuk dibawa ke Tanjungpinang. Tapi pengusaha mau melihat daerah-daerah yang bisa digunakan untuk usaha, ruko, sehingga harus tertata dengan baik,” pungkasnya. (Aldi)