Pajak E-Commerce Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Marketplace Resmi Pungut PPh 22 Penjual

GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026.

Pada tahap awal, pemerintah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, sebagai pemungut pajak. Jumlah platform yang ditunjuk akan diperluas secara bertahap.

Melalui aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual, kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Sementara penjual dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pemungutan pajak, namun tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut langsung oleh marketplace.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *