DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak

GOTVNEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kini melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pengawasan perpajakan hingga tingkat desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

DJP akan memperluas pengumpulan data ekonomi di lapangan untuk menemukan wajib pajak maupun objek pajak yang belum terdata.

Pengawasan mencakup wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta potensi ekonomi di setiap wilayah.

Selain turun langsung ke lapangan, DJP juga memanfaatkan teknologi seperti data internal, web scraping, hingga remote sensing.(frh)

Sumber: IG | ditjenpajakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *