Berita Video

Panja RUU TNI Setujui 16 Instansi Bisa Dijabat Prajurit Aktif

GOTVNEWS, Jakarta – Panitia Kerja RUU TNI menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif menjadi 16 instansi.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif kini bertambah dari 15 menjadi 16 dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa penambahan ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI bersama pemerintah yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-15 Maret 2025.

Saat ini, UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati 10 instansi. Dalam revisi terbaru, jumlah tersebut bertambah menjadi 16, dengan tambahan Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan BNPP.

Sebelumnya, Koalisi Sipil menggeruduk ruang rapat Panja RUU TNI di Hotel Jakarta Pusat untuk memprotes pembahasan yang berlangsung tertutup. Mereka menolak revisi UU TNI karena dianggap berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi ini bermasalah, terutama terkait perluasan peran TNI di ranah sipil.

Berikut ini 16 instansi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi undang-undang:

1 2

Berita Terkait