GOTVNEWS, Karimun – Menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri meminta warga untuk segera melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai ke pengaduan resmi atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi saat menggelar sosialisasi bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal kepada pelaku usaha, aparat penegak hukum, serta masyarakat, bertempat di Aula Kantor DJBC Kepri.
Menurut Nugroho, edukasi ini berperan penting dalam mengidentifikasi peredaran rokok secara ilegal, mengingat Karimun berada pada jalur yang memiliki resiko terhadap penyelundupan.
Ia menyampaikan, penindakan selama ini terkendala polarisasi jaringan terputus, sehingga sulit mengungkap dalang aksi penyeludupan rokok ilegal.
“Sosialiasi ini mengedukasi atas kewajiban – kewajiban rokok legal, mengenai aturan, mengidentifikasi rokok ilegal yang harus kita antisipasi bersama-sama,” ujar Adhang.
Melalui sosialisasi berkelanjutan pasca aduan masyarakat ke Menkeu Purbaya terkait aktivitas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, DJBC Kepri berkomitmen memperkuat pengawasan dan menindak tegas jaringan distribusi rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Karimun.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







