TERBARU

Berita Video

PDAM Tirta Kepri dan 4 Instansi Lainya Digugat ke Pengadilan Terkait Laka Maut di KM 7 Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim kuasa hukum Almarhumah Dina Fitria melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum instansi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak berlubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Adapun pihak yang digugat ke PN Tanjungpinang yakni PDAM Tirta Kepri, Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Dishub Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Dinas PUPR Kepri.

Kuasa Hukum korban, Suherman meminta agar PDAM Tirta Kepri mengganti rugi senilai Rp 3 miliar atas kelalaian, yang mengakibatkan korban Dina Fitria kecelakaan dan meninggal dunia.

Suherman mengatakan bahwa pihak tergugat sama sekali tidak memiliki empati atas meninggalnya Dina Fitria usai mengalami kecelakaan.

“Tidak ada santunan, tidak ada permintaan maaf sama sekali. Ini sungguh memprihatinkan, jadi kami membantu perkara ini dan kami diberikan kuasa untuk mendaftar gugatan,” ungkapnya.

Ia menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PDAM Tirta Kepri, dimana korban mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak lubang di bekas galian pipa PDAM.(San)

Berita Terkait