TERBARU

Metropolis

Pedagang Lama Pasar Baru Tanjungpinang Diberikan Keringanan Administrasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), memberikan keringanan administrasi kepada para pedagang lama, yang akan menempatkan gedung pasar baru yang telah selesai direvitalisasi.

Direktur PT TMB Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro mengatakan, uang muka penempatan pasar baru direvitalisasi tersebut, untuk para pedagang-pedagang baru.

Namun, untuk menempati pasar itu seluruh pedagang baik pedagang baru dan pedagang lama akan dilakukan pendataan ulang.

“Pedagang lama tidak dipungut biaya uang muka. Tetapi mereka tetap mengurus surat perjanjian,” kata Guntoro, Selasa (24/1/2024).

Guntoro menyempaikan, pemberian tarif terkait biaya sewa lapak bergantung pada komoditas yang dijual. Pungutan akan dihitung per hari ditambah pajak dan dibayarkan setiap bulannya.

“Misalnya pakaian itu per hari Rp14 ribu, atau ikan itu sekitar Rp20 sampai Rp25 ribu per hari nanti ditambah pajak,” jelanya Guntoro.

Sementara itu, dari hasil pendataan awal setidaknya ada sekitar 300 pedagang baik pedagang baru maupun pedagang lama.

Kemudian, selesai dilakukan pendataan mereka juga menandatangani surat perjanjian bersama PT TMB Tanjungpinang.

Dan untuk proses pembagian lapak dilakukan dengan cara cabut undian khususnya unutk di Blok A.

“Untuk blok B, C dan D kondisinya belum 100 persen selesai,” ujarnya. (San)

Berita Terkait