GOTVNEWS, Tanjungpinang- Para pedagang masih diberikan izin untuk berjualan di kawasan parkir atau basemen blok A atau dilantai dasar Pasar Encek Puan Perak, Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, pengelolaan Pasar Encek Puan Perak sepenuhnya berada di BUMD Tanjungpinang.
“Hanya kemarin ada kebijakan sementara untuk PKL ditepi jalan untuk di masukkan didalam basemen mengisi disitu,” ucapnya, Kamis (4/7/2034) kemarin.
Namun, ucap Riany, area basemen atau lantai satu blok A tidak dapat ditempatkan oleh pedagang secara permanen.