TERBARU

Metropolis

Pedagang Masih Diizinkan Sementara Berjualan di Basemen Blok A Pasar Encik Puan

Dimana, sebut Riany, aturan pusat itu merupakan area lantai satu blok A diperuntukkan untuk kawasan parkir kendaraan kepada pembeli yang datang.

“Kita terikat dari pusat sebenarnya yang tadinya sedang dikordinasi apakah diperbolehkan meletak pedagang dibawah itu,”terangnya.

“Tapi itu sifanya sementara, sekarang masih kita izinkan dulu,”ucapnya.

Pemkota Tanjungpinang sudah melakukan beberapa langka untuk meramikan pasar yang baru direvitalisasi tersebut.

Salah satu langkah yakni berkerjasama Dispora yakni voucher belanja kebtuhan pokok di Pasar Encik Puan, agar pasar bisa ramai kembali. (San)

1 2

Berita Terkait