Hukum  

Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tak Ditahan Lantaran Dibawah Umur

Pelaku Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Tak Ditahan Lantaran Dibawah Umur
Kasus pembuang bayi masih ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/Zpl.

Baca juga: Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak

“Masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan BR, gadis berusia 15 sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh seorang pemuda ipada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara,” sebut Gio.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *